DERO.NGAWIKAB.ID – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pada dua Pekan yang lalu tepatnya, Senin (11/1/2021).
Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.
Sebelumnya, pada Jumat (08/01/2021), Komisi Fatwa telah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin ini melalui sidang pleno.
Berikut ini bunyi fatwa ini secara lengkap :
Fatwa-MUI-Nomor-2-Tahun-2021-tentang-produk-vaksin-covid-19-dari-Sinovac-Bio-FarmaLebih Jelasnya Download Di Sini
Baca Selengkapnya Di Laman Resmi MUI.OR.ID
Baca Juga :
Saya Warga Kabupaten Ngawi Siap Di Vaksinasi