DERO.NGAWIKAB.ID – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-3/PK/2021.
Surat Edaran (SE) tersebut berisi tentang penegasan atas SE sebelumnya dengan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
SE-3-PK-2021-Penegasan-Atas-SE-2-PK-2021Baca Juga: Buka Munas Apeksi, Presiden Minta Pemda Perbanyak Program Padat Karya
Beberapa poin penegasan terdapat pada penanganan pandemi Covid-19 dan pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat) Mikro di desa.
Baca Juga, Pos Berita Sebelumnya: Kader Posyandu Dero Ikuti, Remark Reuni Dan Baksos Virtual Zoom Oleh Alumni Espero Ngawi
Penggunaan dana tersebut peruntukkannya antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan alokasi anggaran kegiatan penanganan Covid-19 di luar BLT Desa ditetapkan minimal 8% dari pagu Dana Desa (DD).
Selengkapnya Surat Edaran tersebut Bisa Download Di Sini
Baca Juga: