DERO.NGAWIKAB.ID – Masyarakat dan para pekerja seni boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Ngawi telah memperbolehkan untuk menggelar hajatan di masa PPKM Mikro Partisipatoris.
Baca Juga:
Hajatan diijinkan pada daerah dengan status zona hijau. Zona hijau ditetapkan dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 dalam satu RT (Rukun Tetangga). Namun, penyelenggaraan hajatan harus memperhatikan pedoman khusus protokol kesehatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) bidang sosial budaya.
PERBUP-NO.-9-TH.-2021-PPKM-PARTISIPATORIS_compressedMendasar pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 8 Maret 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Partisipatoris Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Pedoman Khusus Penyelenggaraan Hajatan
CamScanner-03-25-2021-02.56Berikut pedoman khusus protokol kesehatan PPKM bidang sosial budaya:
- Acara dapat dilaksanakan di halaman rumah dengan menggunakan terop atau di gedung dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin
- Jumlah tamu undangan yang hadir diatur sehingga tidak lebih dari 50% kapasitas terop/gedung
- Mengatur jadwal jam tamu undangan sesuai dengan kapasitas tempat
- Menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir dan hand sanitizer di pintu masuk dan di tempat strategis yang mudah dijangkau
- Penyelenggara acara dan tamu undangan wajib memakai masker
- Menempatkan petugas di pintu masuk untuk melakukan pengecekan suhu, suhu lebih dari 37,5o C tidak diijinkan masuk
- Penyelenggara acara dan tamu undangan harus menerapkan physical distancing
- Untuk acara resepsi pernikahan, pasangan pengantin harus berada di pelaminan, tidak diperbolehkan turun menemui tamu undangan
- Dilarang melakukan jabat tangan, berpelukan dan cium pipi saat memberikan selamat
- Tamu undangan yang hadir tidak boleh berhenti, dan beramah-tamah di acara hajatan
- Dilarang menyediakan konsumsi dalam bentuk prasmanan, hidangan disediakan dalam bentuk nasi kotak
- Tamu undangan yang datang dari luar Ngawi harus membawa surat rapid test atau surat keterangan sudah divaksin
- Tidak diperbolehkan menyediakan buku tamu
- Diperbolehkan menyediakan foto shooting dan hiburan yang menerapkan physical distancing
- Diperbolehkan menyediakan hiburan, tapi tamu undangan tidak diperbolehkan berjoget dan menyumbang lagu
- Menyediakan masker bagi tamu yang tidak memakai masker
- MC/Pranata wajib menyampaikan tentang protokol kesehatan
Baca Juga, Pos Berita Sebelumnya: