DERO.NGAWIKAB.ID – Dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 termasuk pelaksanaan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Desa dan mengoptimalkan fungsi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa (Posko Desa), Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 140/3.335/404.112/2021
tertanggal 2 Maret 2021.
Baca Juga:
Isi Surat Edaran Bupati Ngawi tersebut, selengkapnya bisa di baca disini:
SE-Penyesuaian-Anggaran-DD-8-Tahun-2021Atau bisa download disini
Baca Pos Berita Sebelumnya:
Pemdes Dero Akan Ikuti Rakor BNPB Dengan Zoom Meeting, Ini Jadwalnya